Artikel Ilmiah

TRADISI PANTANG LARANG KEHAMILAN MASYARAKAT JAWA
DI DUKUH GENENG KECAMATAN MARGOMULYO
KABUPATEN BOJONEGORO
Edy Saputro Cahyo[*]

Abstrak
Pantang larang adalah suatu yang dilarang dan tidak boleh dilaksanakan saat acara tertentu.Apabila pantangan itu dilanggar akan mendapat malapetaka, yang akan berdampak pada keluarga, diri sendiri dan keluarga. Dikhususkan pada masa kehamilan orang tua diharuskan bisa menjaga tindak tutur saat dimanapun berada.Hal tersebut untuk menutupi perasaaan khawatir pada perkara yang tidak baik terhadap bayi dalam kandungan. Memang tidak  logis dan tidak  masuk akal, tapi apa salahnya para orang tua melakukan apa yang dipantangkan. Maka warisan nenek moyang yang berupa warisan lisan harus mampu dipegah teguh.
Kata Kunci: Pantang Larang dan Akibatnya, Kehamilan, Tindak Tutur

A. Pendahuluan
Kehamilan adalah karunia Allah dan nikmat tersendiri bagi wanita. Kebahagian yang tentunya diidamkan oleh setiap keluarga, akan kehadiran si buah hati yang dinanti. Saat seorang wanita hamil, biasanya banyak diberi nasehat oleh kerabat, keluarga, teman juga dari orang sekelilingnya. Tentang pantangan dan keharusanapa saja selama masa kehamilan, yang diharapkan demi kebaikan.
            Dalam masa kehamilan hakekatnya ialah upacara peralihan sebagai sarana menghilangkan malapetaka.Jadi semacam inisiasi yang menunjukan bahwa upacara itu merupakan penghayatan unsur-unsur kepercayaan lama.Dengan harapan agar selama mengandung mendapat keselamatan, tidak ada kesulitan.Selama kehamilan wanita sangat memperhatikan pantangan.Pantangan ini juga berlaku bagi suami atau ayah bayi. (Purwadi, 2005;130).
Manusia selama hidupnya mengalami berbagai krisis yang sangat ditakuti.Oleh karena itu, menjadi objek dari perhatian setiap manusia.Terutama terhadap bencana sakit dan maut, bahkan dalam saat-saat yang genting saat masa kehamilan.Seolah-olah manusia menghadapi sakratul maut yang bahaya yang tidak bisa dihindari.Pada saat itu manusia merasa perlu melakukan sesuatu untuk memperteguhkan kekhawatiran perasaan hatinya.
            Masyarakat Jawa di Bojonegoro khususnya di desa Geneng sangat memperhatikan  pantangan saat masa kehamilan semata-mata dilaksanakan untuk mencegah sesuatu yang tidak diinginkan terhadap si jabang bayi. Suatu cara melalui upacara sesajen untuk menjauhkan dari roh-roh jahat, selain itu sikap dan tingkah laku juga menjadi prioritas utama bagi bapak dan ibu saat masa kehamilan. Perbuatan inilah yang nantinya sebagai bentuk dari kepercayaan nenek moyang sebagai warisan lisan yang tertua.
            Pantang larang sendiri merupakan kepercayaan yang dianut masyarakat Jawa tradisional zaman lampau. Kaitannya dengan adat dan budaya warisan nenek moyang yang harus dipegang teguh. Bila kita mempercayai dan yakin biasanya akan terjadi, karena keyakinan biasanya mewujudkan kenyataan. Karena kalau sampai dilanggar akan mendapat malapetaka bagi dirinya dan orang yang disayangi. Hal itu bukan untuk dipercayai tetapi semata menghayati makna yang tersembunyi dibalik pantang larang itu.
            Orang jawa memberikan istilah ‘sa’kepenake dewe’. Artinya hidup enak, akan tetapi tidak seenaknya sendiri. Sikap tindak pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan ketentraman dalam diri seseorang. Dikatakan bahwa orang tua dulu adalah orang tua yang mempunyai sikap tindak sembrono, searah, tidak berlebih-lebihan, berlarut-larut, hidup enak tapi merugikan diri sendiri maupun pihak lain. (Soerjono Soekanto, 2004;8)
            Penelitian ini dikhususkan pada kebudayaan daerah yaitu tradisi pantang larang kehamilan di dukuh Geneng kabupaten Bojonegoro. Sampai saat ini tradisi masih tampak berlaku dikalangan masyarakat dukuh Geneng.Sehingga perbaikilah sikap dan tingkah laku selama mengandung, sesuai warisan lisan dari nenek moyang.
            Masalah  yang akan dibahas dalam artikel ini adalah apa saja pantangan yang tidak boleh dilakukan ketika masa kehamilan, elemen-elemen apa saja yang dipantangkan, kapan dan dimana pantangan itu tidak boleh dilakukan, untuk siapa pantangan itu tidak boleh dilakukan dan bagaimana dampak negatif dan bahaya untuk siapa dari pantangan itu serta apa tujuan pantangan tersebut, bagaimanakah masyarakat dukuh Geneng meyakini tradisi tersebut?
B. Metodologi
Tujuan ditulisnya artikel ini secara umum, untuk mengembangkan pengetahuan tentang kebudayaan daerah. Adapun tujuan khususnya adalah untuk memperoleh pengertian tentang pantang larang, memperoleh diskripsi lengkap mengenai patang larang yang ada di masyarakat jawa tersebut.
Adapun manfaatnya untuk mendidik masyarakat agar mengamalkan nilai-nilai murni dalam kehidupannya. Pengembangan pembelajaran mengenai kebudayaan daerah yang di anggap sebagai sesuatu yang tidak berarti,menambah pengembangan budaya daerah yang terdapat pada nilai sastra.
            Metode yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif. Deskriptif adalah pengumpulan informasi yang dilakukan dengan melakukan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dan pengamatan. Untuk mengecek kebenaran pengamatan dilakukan wawancara. Wawancara ditunjukan kepada anggota masyarakat untuk mengungkapkan semua yang diketahui sesuai pemahaman tradisi setempat. Peneliti tidak boleh dapat campur tangan.
            Langkah awal yang dilakukan meliputi, (1)Menentukan objek apa yang akan diteliti yaitu susunan kerangka awal mencari suatu materi dan sumber yang akan dijadiakn bahan penelitian, (2) Menentukan daerah atau lokasi yang akan diteliti. Penelitian ini akan dilaksanakan sepenuhnya di desa Geneng kecamatan Margomulyo kabupaten Bojonegoro. Meninjau secara mendalam gambaran umum terhadap daerah tersebut, (3)Menentukan informan sebagai sumber informasi maksudnya seseorang yang mengetahui jelas seluk-beluk masalah yang diteliti dengan  mengali semua yang ada di masyarakat tersebut.
     Adapun tahap selanjutnya yaitu pengumpulan data meliputi, (1) Mulai dari observasi yaitu sebuah pengamatan langsung suatu kegiatan yang sedang terjadi atau sedang dilakukan. Dari pandangan-pandangan terhadap apa yang sebenarnya dilakukan oleh masyarakat tersebut serta memahami pengaruh yang melatar belakangi fisik dari akibat-akibat yang dilakukan, (2) Membaca kajian-kajian buku di perpustakaan yaitu mengali informasi dengan membaca buku-buku yang berhubungan dengan objek yang akan diteliti, sehingga bisa mendapat pengaruh besar dari kajian yang di baca untuk keselarasan objek yang akan diteliti, (3) Wawancara ialah menggali suatu informasi dengan tanya jawab antara pewawancara dan yang diwawancarai dengan tujuan untuk memperoleh keterangan terhadap  suatu ojek yang diteliti. Dalam tahap wawancara sesuai pelaksanaannya terdiri dari, (a) Wawancara berstruktur yaitu pelaksanaan wawancara dengan melakukan pesiapan-persiapan pertanyaan yang akan ditanyakan kepada informan, (b) Wawancara tidak berstruktur yaitu pelaksanaan wawancara dengan tidak memandang persiapan pertayaan dan intinya langsung memberi pertanyaan kepada informan, (4) Dari komunikasi lewat telepon yang dimaksud disini yaitu menggali informasi dengan suatu percakapan lewat telepon, disebabkan jarak tempuh dari Jember ke Bojonegoro jauh, sehingga untuk mengefisiensi waktu wawancara.

C. Pantang Larang Kehamilan
Orang yang diharuskan tidak melakukan yang dipantangkan hanya orang tua. Terlihat dari pondasi utama dalam mewujudkan si jabang bayi nantinya bisa lahir dalam keadaan sehat, seperti apa yang diinginkan kedua orang tua. Hubungan darah yang menyatukan interaksi antara si jabang bayi dengan orang tua menjadikan kepekaan terhadap rangsangan yang diberikan berpengaruh besar.Bapak ialah kepala keluarga yang wajib memenuhi kebutuhan sehari-hari, melindungi, menjaga, stabilitas dalam rumah tangganya. Bapak dalam melakukan pekerjaaan harus dengan hati-hati saat istrinya sedang masa kehamilan. Ibu juga memiliki peran penting dalam menjahui larangan itu, sehingga saat ada sesuatu yang dilihatnya jelek, mengucapkan “amit-amit jabang bayi” kalimat itu otomatis terucap dari mulut.
Calon ibu yang menuggu penuh pengharapan sering gelisah tentang anak itu nantinya akan lahir normal. Ibu adalah orang tua yang nantinya berperan sebagai pendidik bagi si anak, membesarkan anak dan menyayangi serta menjaga dengan segala kemampuannya.
 Orang tua lebih menimbulkan suatu keadaan yang membahayakan bagi si jabang bayi, sehingga harus mampu menyesuaikan status sebagai orang tua dan bukan lagi pengantin baru. Pantangan ini harus selalu tetap dipatuhi dan dijalankan untuk mencegah terjadinya suatu malapetaka terhadap si jabang bayi.
Pantangan tersebut berupa suatu perkataan dan sikap tutur bicara, sehingga orang tua harus menjaga dengan baik saat masa kehamilan. Ibu dan bapak dalam ucapan bicara tidak boleh sembarangan dalam mengucapkan sesuatu yang nantinya akan berdampak negatif pada si jabang bayi. Orang tua juga tidak pernah terfikir apakah yang dikatakannya nanti akan bertimbal balik ke dirinya sendiri dan keluarganya. Tingkah laku ini sangat berpengaruh menjadi sesuatu yang mendesak dan umum dikalangan masyarakat desa.
        Waktu pantangan itu tidak boleh dilakukan ialah sesaat bayi berumur satu bulan sampai sembilan bulan. Adapun bulan-bulan yang dimaksud:
1.      Sewulan (satu bulan) ialah awal pertama seseorang seorang mengandung dengan bayi yang masih belum terbentuk.
2.      Rong ulan (dua bulan)
3.      Telung sasi ( tiga bulan) yaitu  selamatan yang diselengarakan pada saat kehamilan telah berusia tiga bulan. Wujud yang digunakan dalam acara ini hanya kenduri yang dilaksanakan setelah magrib atau isya’.
4.      Patang wulan ialah bulan keempat seseorang mengandung.
5.      Limang sasi (lima bulan) adalah selametan yang dilakukan pada saat bayi dalam kandungan berusia lima bulan. Selamatan nglimani ini dilakukan secara biasa saja yakni berupa kenduri dan memberi sesajen kepada leluhur. Pada selamatan nglimani ini bayi dianggap sudah hidup dan bernyawa. Dengan tujuan meminta ridho pada tuhan dan leluhur agar bayi dalam kandungan ibu selamat. Orang tua harus mampu menjaga sikap dan perbuatan dan hal-hal yang dianggap tidak baik.
6.      Enem ulan (enam bulan)
7.      Pitung sasi atau tingkepan (tujuh bulan)  adalah selamatan yang dilakukan pada bayi berusia tujuh bulan dalam kandungan. Saat selamatan mitoni  ini, acara yang dikemas lebih meriah dari bulan ketiga dan kelima.
8.      Wolung ulan (delapan bulan)
9.      Kemudian selamatan sangang sasi/ mrocoti (sembilan bulan) adalah selamatan yang dilakukan saat bayi berusia Sembilan bulan dalam kandungan. Selamatan mrocoti ini bertujuan agar bayi cepat keluar dengan lancar dan selamat tanpa ada kekurangan sedikitpun. Orang tua tetap menjauhi apa yang telah dipantangkan. Selamatan ini dilakukan dengan istimewa saja seperti bulan ke lima yaitu kenduri dan penyuguhan sesajen.
            Tempat juga sangat mempengaruhi pantangan tersebut, yakni saat diluar rumah dan di dalam rumah.Orang tua harus selalu berhati-hati dan menjaga sikap serta tutur kata yang baik. Seseorang tidak akan pernah mengerti saat di luar dan di dalam rumah aman tidak. Di tempat-tempat yang rawan yaitu seperti di luar rumah khusunya bagi si  calon ayah, di hutan dan sungai tidak boleh berbuat sesuatu yang aneh dan mengada-ada yang nantinya akan berpengaruh pada si jabang bayi dalam kandungan. Terhadap ibu dalam rumah sangat berpengaruh besar menjaga segala kebiasaan dan prilaku serta tidak tutur yang bersifat  tidak baik.
Adapun banyak pantangannya. Bagi perempuan yang sedang dalam masa kehamilan dilarang; membuang sampah dari candela, mandi memasuki waktu malam, tidak boleh makan nanas, memotong rambut, tidak boleh melawan orang tua, duduk di atas lesung, duduk di atas tongkat penumbuk , makan buah pir dan melon, membakar bambu dan tempurung kelapa, membantu dan membuat rumah, memaku di kayu, Makan di pinggir pintu, simpang siur didekat pintu, makan sayur terong, mencuci piring sebelum sore, membakar baju, membubuti bulu ayam, membeteti ikan, makan pisang yang rangkap, menjahit baju, memberikan sesuatu tidak boleh berosot, membawa sesuatu diperut, menginjak-injak suami, makan kebanyakan, membicarakan orang lain, menghina orang lain, tidak boleh sembarangan memotong pohon, tidak boleh memukul, duduk di cangkul,
Bagi calon ayah juga dilarang; membunuh binatang, menganggu hewan, menghina orang cacat, makan dikamar, membuat rumah, bersiul dalam rumah, memaku, berburu binatang, membakar bambu dan tempurung kelapa, mengambil kelapa mudatidak boleh jatuh, menyembelih binatang, 
Makna yang terkandung akibat dari pantangan bagi perempuan yang sedang dalam masa kehamilan dilarang:
1.      Membuang sampah dari cendela: saat lahir si bayi akan sesak napasnya.
2.      Mandi memasuki waktu malam: bayi akan sakit-sakitan.
3.      Tidak boleh makan nanas: nanas akan menyebabkan keguguran.
4.      Memotong rambut.
5.      Tidak boleh melawan orang tua: anaknya kelak akan menjadi nakal.
6.      Duduk di atas lesung: kalau melahirkan disertai membuang hajat.
7.      Duduk di atas tongkat penumbuk: bayinya akan mengeluarkan hajat.
8.      Makan buah pir dan melon: saat melahirkan akan kesulitan.
9.      Membakar bambu dan tempurung kelapa: bayinya menangis tidak akan diam-diam.
10.  Membantu dan membuat rumah.
11.  Memaku di kayu: saat waktu melahirkan akan sulit keluar.
12.  Makan di pinggir pintu: bayi akan susah untuk keluar.
13.  Simpang siur didekat pintu: membuat kandungan tidak baik.
14.  Makan sayur terong: kepalanya akan menyerupai bentuk terong.
15.  Mencuci piring sebelum sore: di kuping si bayi mengeluarkan nanah.
16.  Membakar baju: di tubuh bayi akan terdapat bengkakakan yang di dalamnya terdapat air.
17.  Membubuti bulu ayam: rambut si jabang bayi jarang.
18.  Membeteti ikan: dagu dan pipi si bayi terdapat cekungan-cekungan.
19.  Makan pisang yang rangkap: apabila melahirkan dua bayi maka akan gandeng.
20.  Menjahit baju: jari-jari si bayi ada yang gandeng.
21.  Memberikan sesuatu tidak boleh berosot: tidak baik bagi jabang bayi.
22.  Membawa sesuatu di perut: si bayi kelak dewasa nakal dan suka mencuri.
23.  Menginjak-injak suami: menyebabkan keguguran.
24.  Makan kebanyakan: menambah perkembangan si bayi sehingga saat melahirkan kesulitan.
25.  Membicarakan orang lain:bayi yang dilahirkan akan mendapat kejelekan.
26.  Menghina orang lain: dampaknya akan kembali kebayi yang sedang  dikandung.
27.  Tidak boleh menebang sembarangan pohon: anaknya bisa cacat.
28.  Tidak boleh memukul: tubuh si bayi akan ada luka memar-memar seperti bekas pukulan.
29.  Duduk di atas cangkul: kepala sibayi akan menyerupai cangkul.
30.  Menyiksa binatang dan membunuhnya: bayi akan mengalami kecacatan.
31.  Makan sambil menyangga piring.
32.  Mengenakan perhiasan yang mewah.
33.  Makan pisang terlalu banyak: bayi akan berambut lebat.
34.  Minum air kelapa: bayi dikhawatirkan akan gugur.
35.  Mengetok dinding rumah: dikhawatirkan bayi akan melekat dengan puser.
36.  Menyelipkan sisir di kepala.
37.  Makan kepiting.
38.  Makan belut.
39.  Makan buah durian.
Sedangkan bagi calon ayah juga dilarang karena akan dikhawatirkan saat melakukan larangan tersebut yakni berupa:
  1. membunuh binatang: bayi yang dikandung akan mengalami kecacatan.
  2. menganggu hewan: berakibat di bawah lidah mengalami pembengkakan.
  3. menghina orang cacat:maka bayi yang dikandung akan mengalami kecacatan juga.
  4. makan dikamar: napas sibayi akan sesak.      
  5. membuat rumah:bayi akan cacat.
  6. bersiul dalam rumah:mengundang setan dan kemudian menganggu si jabang bayi.
  7. memaku: istri saat melahirkan akan mengalami kesulitan.
  8. berburu binatang: bayi akan mengalami kecacatan.
  9. membakar bambu dan tempurung kelapa: bayi yang menangis akan sulit berhenti .
  10. mengambil kelapa muda tidak boleh jatuh:bayi yang dikandung istri akan mengalami keguguran.
  11. menyembelih binatang: bayi akan mengalami kecacatan.
  12. jangan mengikat mati benang: dikawatirkan bayi sulit keluar.
  13. menghina orang lain: bayi akan menyerupai apa yang telah dikatakan.
  14. membicarakan orang lain: bayi akan mendapat kejelekan dari apa yang dibicarakan.
            Semua pantangan yang dijauhi akan membawa dampak positif  terhadap si bayi. Orang tua juga akan berharap seperti yang telah diidam-idam selama Sembilan bulan mengandung. Bayi akan lahir dalam keadaan yang sehat dan tanpa ada cacat fisik maupun mental.
            Pemahaman masyarakat di desa Geneng terhadap kepercayaan sangatlah kental.Hal ini ditunjukan masyarakat selalu mengikuti tradisi dan sesuatu yang dianggap warisan dari nenek moyang.Karena didasari rasa khawatir apabila tidak melakukan yang sudah menjadi tradisi masyarakat sebagai warisan dari nenk moyang.Setiap anggota keluarga yang lebih tua dan berpengalaman sering menekankan pada anaknya yang sedang dalam masa kehamilan, untuk tidak melakukan hal-hal yang dipantangkan. Kalau tidak seperti itu kadang-kadang bertanya kepada dukun bayi yang dianggap lebih mengerti dan memahami apa saja yang dipantangkan. Mengetahui juga apa akibat apabila melanggar pantangan tersebut. Masyarakat di desa Geneng kebanyakan menurut apa yang dikatakan oleh dukun bayi.
            Kepercayaan yang dianuti ini berupa sejenis warisan lisan secara turun-temurun.Disini setiap wanita yang hamil selalu diperhatikan dengan baik oleh keluarganya. Seluruh dukuh di desa Geneng  mempercayai ini sebagai bentuk warisan lisan yang harus dipegang setiap orang. Mengenai kepercayaan dilihat dari seseorang yang sedang hamil dan orang tuanya bebuat seenaknya seperti berburu binatang. Secara tidak logis hal ini benar-benar terjadi saat kelahiran si jabang bayi mengalami kecacatan . Masyarakat dukuh Geneng memang tidak berpikir, melainkan selalu mengikuti apa tradisi dari masyarakat di daerahnya, baik kalangan masyarakat yang bekerja sebagai guru, polisi, tentara, wiraswasta, dan petani tetap memegang teguh warisan nenek moyang. Pitutur dari mbah Juriah “wong Geneng kene iki wes podo nglakoni keyakinan nang awake dewe-dewe sing mbiyen didadekke patokan kanggo kabeh wong meteng ra entuk sak penake dewe”.
            Secara otomatis sesorang yang dalam masa kehamilan secara tidak langsung disuruh mematuhi apa yang telah dipantangkan. Gejolak jiwa yang selalu membuat bimbang dalam melakukan pekerjaan apa saja. Dalam hati berpikir “ bila nanti melakukan bayi akan begini dan begitu” inilah yang menimbulkan perasaan yang kurang mendukung. Masyarakat dukuh Geneng untuk  menangkal pantangan yang dilanggar biasanya mengucap “ amit-amit jabang bayi”. Walalupn kadang-kadang kata tersebut sudah terucap  tapi masih saja ada kebimbangan dalam hati, sehingga masyarakat dukuh Geneng cenderung selalu mengikuti cara yang telah dipantangakan dari sejak dulu, yang setidak mengikuti warisan nenek moyang.
            Dengan alasan yang kuat  masyarakat dukuh Geneng di pedesaan ini menginginkan bayi yang lahir dalam keadaan selamat dan sempurna, seperti yang telah dinanti-nanti keluarga. Bayi memang harapan besar yang bisa membahagiakan bagi kedua orang tua dan keluarga. Sehingga bayi saat dalam kandungan benar-benar dijaga dan dirawat dengan penuh kasih sayang.Yang intinya bisa jauh dari malapetaka dan hal-hal yang tidak diinginkan dari perbutan tercela orang tuanya.
            Di dalam kehidupan masyarakat dukuh Geneng kepercayaan ini dikaitan dengan unsur-unsur memperingati selamatan saat hamil pertaman tiga bulan, lima bulan, tujuh bulan dan kelahiran. Karena nanti bahaya akan menimpa bayi jika semua apa yang sudah menjadi tata cara dan peraturan dalam suatu tradisi disuatu daerah, khususnya di daerah dukuh Geneng ini.

D. Penutup
            Pantangan adalah suatu yang harus dituruti dan diperhatikan, karena dianggap gawat apabila tidak dikerjakan.Warisan nenek moyang dalam bentuk tindak tutur ini sulit dipertahankan pada saat ini. Pengaruh dari luar sana telah merubah dan cenderung banyak masyarakat tidak memperhatikan pantangan. Seseorang yang setelah menikah dan berencana mempunyai anak. Hal ini yang diinginkan setiap keluarga. Awal dari tanda kehamilan yaitu istri nyidam sesuatu yang ingin dimakan. Apabila hal kecil semacam ini tidak dikerjakan anaknya biasanya banyak mengeluarkan air liur.
            Pada situasi istri dalam masa kehamilan, inilah saat yang harus benar-benar diperhatikan dengan minta saran pada orang tua. Pantangan-pantangan yang biasa orang tua katakan pada anaknya yang sedang dalam masa kehamilan. Mulai menjaga sikap, perbuatan dan cara berbicara. Tindak tutur ini dapat mempengaruhi si jabang bayi, pantangan ini berlaku tidak hanya kepada calon ibu tetapi bagi calon ayah juga, tetapi tidak terlalu besar.
            Adapun tempat pantangan itu yaitu berada di dalam rumah dan berada di luar rumah.Peran bapak dan ibu saat berada di tempat tersebut harus benar hati-hati.Masa kehamilan tersebut sampai sembilan bulan dan bagi orang tua harus memperhatikan larangan yang dipantangkan.Demi menjahui hal-hal yang tidak diinginkan saat bayi masih dalam masa kandungan dan setelah lahir nanti.
            Penjelasan di atas cukup membuat hati tersentuh.Bahwa masyarakat jawa di Bojonegoro sangat memegang teguh kepercayaan dari warisan lisan nenek moyang dahulu. Masyarakat di pedesaan yang masih aktif memperhatikan pantangan-pantangan tersebut. Hanya demi memperoleh kebaikan untuk si jabang bayi dalam masa kandungan dan semata-mata untuk  mempertahankan warisan nenek moyang tetap lestari  agar tradisi tersebut tidak punah.




DAFTAR PUSTAKA

Koenjaraningrat. 1990. Pengantar Ilmu Antropologi. PT Rineka Cipta, Jakarta
Moetrjipto.199. Upacara tradisional Bagi Masyarakat Pendukungnya Masa Kini. Departemen pendidikan dan kebudayaan.Yogyakarta
Myanda, Siti Yaya. 2009. Pantang larang Orang Tua Bagi Perempuan mengandung,Blogspot
Purwadi. 200. Upacara Tradisional Jawa. Pustaka Belajar, Yogyakarta
Sundari, Asri. 2000. Bentuk Sastra Daerah Dalam Tradisi Pantang Larang Budaya Jawa. LIMLIT,Jember
Supijatun. 1989. Upacara Krisis Sebelum dan Sesudah Kelahiran Anak Bagi Masyarakat Jawa. LIMLIT, Jember




[*] Penulis adalah mahasiswa jurusan Sastra Indonesia Fakultas Sastra Universitas Jember.

Komentar