- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
TRADISI
PANTANG LARANG KEHAMILAN MASYARAKAT JAWA
DI
DUKUH GENENG KECAMATAN MARGOMULYO
KABUPATEN
BOJONEGORO
Edy Saputro Cahyo[*]
Abstrak
Pantang larang
adalah suatu yang dilarang dan tidak boleh dilaksanakan saat acara
tertentu.Apabila pantangan itu dilanggar akan mendapat malapetaka, yang akan
berdampak pada keluarga, diri sendiri dan keluarga. Dikhususkan pada masa
kehamilan orang tua diharuskan bisa menjaga tindak tutur saat dimanapun
berada.Hal tersebut untuk menutupi perasaaan khawatir pada perkara yang tidak
baik terhadap bayi dalam kandungan. Memang tidak logis dan tidak masuk akal, tapi apa salahnya para orang tua
melakukan apa yang dipantangkan. Maka warisan nenek moyang yang berupa warisan
lisan harus mampu dipegah teguh.
Kata Kunci: Pantang Larang dan
Akibatnya, Kehamilan, Tindak Tutur
A.
Pendahuluan
Kehamilan adalah karunia Allah dan
nikmat tersendiri bagi wanita. Kebahagian yang tentunya diidamkan oleh setiap
keluarga, akan kehadiran si buah hati yang dinanti. Saat seorang wanita hamil,
biasanya banyak diberi nasehat oleh kerabat, keluarga, teman juga dari orang
sekelilingnya. Tentang pantangan dan keharusanapa saja selama masa kehamilan,
yang diharapkan demi kebaikan.
Dalam
masa kehamilan hakekatnya ialah upacara peralihan sebagai sarana menghilangkan
malapetaka.Jadi semacam inisiasi yang menunjukan bahwa upacara itu merupakan
penghayatan unsur-unsur kepercayaan lama.Dengan harapan agar selama mengandung
mendapat keselamatan, tidak ada kesulitan.Selama kehamilan wanita sangat
memperhatikan pantangan.Pantangan ini juga berlaku bagi suami atau ayah bayi.
(Purwadi, 2005;130).
Manusia selama hidupnya mengalami berbagai krisis yang sangat ditakuti.Oleh
karena itu, menjadi objek dari perhatian setiap manusia.Terutama terhadap
bencana sakit dan maut, bahkan dalam saat-saat yang genting saat masa kehamilan.Seolah-olah
manusia menghadapi sakratul maut yang bahaya yang tidak bisa dihindari.Pada
saat itu manusia merasa perlu melakukan sesuatu untuk memperteguhkan
kekhawatiran perasaan hatinya.
Masyarakat Jawa di Bojonegoro
khususnya di desa Geneng sangat memperhatikan
pantangan saat masa kehamilan semata-mata dilaksanakan untuk mencegah
sesuatu yang tidak diinginkan terhadap si jabang bayi. Suatu cara melalui
upacara sesajen untuk menjauhkan dari roh-roh jahat, selain itu sikap dan
tingkah laku juga menjadi prioritas utama bagi bapak dan ibu saat masa
kehamilan. Perbuatan inilah yang nantinya sebagai bentuk dari kepercayaan nenek
moyang sebagai warisan lisan yang tertua.
Pantang larang sendiri merupakan
kepercayaan yang dianut masyarakat Jawa tradisional zaman lampau. Kaitannya
dengan adat dan budaya warisan nenek moyang yang harus dipegang teguh. Bila
kita mempercayai dan yakin biasanya akan terjadi, karena keyakinan biasanya
mewujudkan kenyataan. Karena kalau sampai dilanggar akan mendapat malapetaka
bagi dirinya dan orang yang disayangi. Hal itu bukan untuk dipercayai tetapi
semata menghayati makna yang tersembunyi dibalik pantang larang itu.
Orang jawa memberikan istilah
‘sa’kepenake dewe’. Artinya hidup enak, akan tetapi tidak seenaknya sendiri.
Sikap tindak pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan ketentraman dalam diri
seseorang. Dikatakan bahwa orang tua dulu adalah orang tua yang mempunyai sikap
tindak sembrono, searah, tidak berlebih-lebihan, berlarut-larut, hidup enak
tapi merugikan diri sendiri maupun pihak lain. (Soerjono Soekanto, 2004;8)
Penelitian ini dikhususkan pada
kebudayaan daerah yaitu tradisi pantang larang kehamilan di dukuh Geneng
kabupaten Bojonegoro. Sampai saat ini tradisi masih tampak berlaku dikalangan
masyarakat dukuh Geneng.Sehingga perbaikilah sikap dan tingkah laku selama
mengandung, sesuai warisan lisan dari nenek moyang.
Masalah yang akan dibahas dalam artikel ini adalah
apa saja pantangan yang tidak boleh dilakukan ketika masa kehamilan,
elemen-elemen apa saja yang dipantangkan, kapan dan dimana pantangan itu tidak
boleh dilakukan, untuk siapa pantangan itu tidak boleh dilakukan dan bagaimana
dampak negatif dan bahaya untuk siapa dari pantangan itu serta apa tujuan
pantangan tersebut, bagaimanakah masyarakat dukuh Geneng meyakini tradisi
tersebut?
B. Metodologi
Tujuan ditulisnya artikel ini secara umum, untuk mengembangkan pengetahuan tentang kebudayaan daerah. Adapun
tujuan khususnya adalah untuk memperoleh
pengertian tentang pantang larang, memperoleh diskripsi lengkap mengenai patang
larang yang ada di masyarakat jawa tersebut.
Adapun manfaatnya untuk mendidik masyarakat agar mengamalkan nilai-nilai murni
dalam kehidupannya. Pengembangan
pembelajaran mengenai kebudayaan daerah yang di anggap sebagai sesuatu yang
tidak berarti,menambah pengembangan budaya daerah yang terdapat pada nilai
sastra.
Metode yang digunakan adalah metode
penelitian deskriptif. Deskriptif adalah pengumpulan informasi yang dilakukan dengan
melakukan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dan pengamatan. Untuk
mengecek kebenaran pengamatan dilakukan wawancara. Wawancara ditunjukan kepada
anggota masyarakat untuk mengungkapkan semua yang diketahui sesuai pemahaman
tradisi setempat. Peneliti tidak boleh dapat campur tangan.
Langkah awal yang dilakukan
meliputi, (1)Menentukan objek apa yang akan diteliti yaitu susunan kerangka
awal mencari suatu materi dan sumber yang akan dijadiakn bahan penelitian, (2)
Menentukan daerah atau lokasi yang akan diteliti. Penelitian ini akan dilaksanakan
sepenuhnya di desa Geneng kecamatan Margomulyo kabupaten Bojonegoro. Meninjau
secara mendalam gambaran umum terhadap daerah tersebut, (3)Menentukan informan
sebagai sumber informasi maksudnya seseorang yang mengetahui jelas seluk-beluk
masalah yang diteliti dengan mengali
semua yang ada di masyarakat tersebut.
Adapun tahap selanjutnya yaitu
pengumpulan data meliputi, (1) Mulai dari observasi yaitu sebuah pengamatan
langsung suatu kegiatan yang sedang terjadi atau sedang dilakukan. Dari
pandangan-pandangan terhadap apa yang sebenarnya dilakukan oleh masyarakat
tersebut serta memahami pengaruh yang melatar belakangi fisik dari
akibat-akibat yang dilakukan, (2) Membaca kajian-kajian buku di perpustakaan
yaitu mengali informasi dengan membaca buku-buku yang berhubungan dengan objek
yang akan diteliti, sehingga bisa mendapat pengaruh besar dari kajian yang di
baca untuk keselarasan objek yang akan diteliti, (3) Wawancara ialah menggali
suatu informasi dengan tanya jawab antara pewawancara dan yang diwawancarai
dengan tujuan untuk memperoleh keterangan terhadap suatu ojek yang diteliti. Dalam tahap wawancara
sesuai pelaksanaannya terdiri dari, (a) Wawancara berstruktur yaitu pelaksanaan
wawancara dengan melakukan pesiapan-persiapan pertanyaan yang akan ditanyakan
kepada informan, (b) Wawancara tidak berstruktur yaitu pelaksanaan wawancara
dengan tidak memandang persiapan pertayaan dan intinya langsung memberi
pertanyaan kepada informan, (4) Dari komunikasi lewat telepon yang dimaksud
disini yaitu menggali informasi dengan suatu percakapan lewat telepon,
disebabkan jarak tempuh dari Jember ke Bojonegoro jauh, sehingga untuk
mengefisiensi waktu wawancara.
C. Pantang Larang Kehamilan
Orang yang
diharuskan tidak melakukan yang dipantangkan hanya orang tua. Terlihat dari pondasi
utama dalam mewujudkan si jabang bayi nantinya bisa lahir dalam keadaan sehat, seperti
apa yang diinginkan kedua orang tua. Hubungan darah yang menyatukan interaksi
antara si jabang bayi dengan orang tua menjadikan kepekaan terhadap rangsangan
yang diberikan berpengaruh besar.Bapak ialah kepala keluarga yang wajib
memenuhi kebutuhan sehari-hari, melindungi, menjaga, stabilitas dalam rumah
tangganya. Bapak dalam melakukan pekerjaaan harus dengan hati-hati saat
istrinya sedang masa kehamilan. Ibu juga memiliki peran penting dalam menjahui
larangan itu, sehingga saat ada sesuatu yang dilihatnya jelek, mengucapkan
“amit-amit jabang bayi” kalimat itu otomatis terucap dari mulut.
Calon ibu
yang menuggu penuh pengharapan sering gelisah tentang anak itu nantinya akan
lahir normal. Ibu adalah orang tua yang nantinya berperan sebagai pendidik bagi
si anak, membesarkan anak dan menyayangi serta menjaga dengan segala
kemampuannya.
Orang tua lebih menimbulkan suatu keadaan yang
membahayakan bagi si jabang bayi, sehingga harus mampu menyesuaikan status
sebagai orang tua dan bukan lagi pengantin baru. Pantangan ini harus selalu tetap
dipatuhi dan dijalankan untuk mencegah terjadinya suatu malapetaka terhadap si
jabang bayi.
Pantangan tersebut berupa suatu perkataan dan sikap tutur bicara,
sehingga orang tua harus menjaga dengan baik saat masa kehamilan. Ibu dan bapak
dalam ucapan bicara tidak boleh sembarangan dalam mengucapkan sesuatu yang
nantinya akan berdampak negatif pada si jabang bayi. Orang tua juga tidak
pernah terfikir apakah yang dikatakannya nanti akan bertimbal balik ke dirinya
sendiri dan keluarganya. Tingkah laku ini sangat berpengaruh menjadi sesuatu
yang mendesak dan umum dikalangan masyarakat desa.
Waktu pantangan itu tidak boleh dilakukan
ialah sesaat bayi berumur satu bulan sampai sembilan bulan. Adapun bulan-bulan
yang dimaksud:
1. Sewulan (satu bulan) ialah awal pertama seseorang seorang mengandung
dengan bayi yang masih belum terbentuk.
2. Rong ulan (dua bulan)
3. Telung sasi ( tiga bulan) yaitu
selamatan yang diselengarakan pada saat kehamilan telah berusia tiga
bulan. Wujud yang digunakan dalam acara ini hanya kenduri yang dilaksanakan
setelah magrib atau isya’.
4. Patang wulan ialah bulan keempat seseorang mengandung.
5. Limang sasi (lima bulan) adalah selametan yang dilakukan pada saat bayi
dalam kandungan berusia lima bulan. Selamatan nglimani ini dilakukan secara
biasa saja yakni berupa kenduri dan memberi sesajen kepada leluhur. Pada
selamatan nglimani ini bayi dianggap sudah hidup dan bernyawa. Dengan tujuan
meminta ridho pada tuhan dan leluhur agar bayi dalam kandungan ibu selamat.
Orang tua harus mampu menjaga sikap dan perbuatan dan hal-hal yang dianggap
tidak baik.
6. Enem ulan (enam bulan)
7. Pitung sasi atau tingkepan (tujuh bulan)
adalah selamatan yang dilakukan pada bayi berusia tujuh bulan dalam
kandungan. Saat selamatan mitoni ini,
acara yang dikemas lebih meriah dari bulan ketiga dan kelima.
8. Wolung ulan (delapan bulan)
9. Kemudian selamatan sangang sasi/ mrocoti (sembilan bulan) adalah
selamatan yang dilakukan saat bayi berusia Sembilan bulan dalam kandungan.
Selamatan mrocoti ini bertujuan agar bayi cepat keluar dengan lancar dan
selamat tanpa ada kekurangan sedikitpun. Orang tua tetap menjauhi apa yang
telah dipantangkan. Selamatan ini dilakukan dengan istimewa saja seperti bulan
ke lima yaitu kenduri dan penyuguhan sesajen.
Tempat juga sangat mempengaruhi
pantangan tersebut, yakni saat diluar rumah dan di dalam rumah.Orang tua harus
selalu berhati-hati dan menjaga sikap serta tutur kata yang baik. Seseorang
tidak akan pernah mengerti saat di luar dan di dalam rumah aman tidak. Di
tempat-tempat yang rawan yaitu seperti di luar rumah khusunya bagi si calon ayah, di hutan dan sungai tidak boleh
berbuat sesuatu yang aneh dan mengada-ada yang nantinya akan berpengaruh pada
si jabang bayi dalam kandungan. Terhadap ibu dalam rumah sangat berpengaruh
besar menjaga segala kebiasaan dan prilaku serta tidak tutur yang bersifat tidak baik.
Adapun
banyak pantangannya. Bagi perempuan yang sedang dalam masa kehamilan dilarang;
membuang sampah dari candela, mandi memasuki waktu malam, tidak boleh makan
nanas, memotong rambut, tidak boleh melawan orang tua, duduk di atas lesung,
duduk di atas tongkat penumbuk , makan buah pir dan melon, membakar bambu dan
tempurung kelapa, membantu dan membuat rumah, memaku di kayu, Makan di pinggir
pintu, simpang siur didekat pintu, makan sayur terong, mencuci piring sebelum
sore, membakar baju, membubuti bulu ayam, membeteti ikan, makan pisang yang
rangkap, menjahit baju, memberikan sesuatu tidak boleh berosot, membawa sesuatu
diperut, menginjak-injak suami, makan kebanyakan, membicarakan orang lain,
menghina orang lain, tidak boleh sembarangan memotong pohon, tidak boleh
memukul, duduk di cangkul,
Bagi calon ayah juga dilarang; membunuh binatang, menganggu hewan,
menghina orang cacat, makan dikamar, membuat rumah, bersiul dalam rumah,
memaku, berburu binatang, membakar bambu dan tempurung kelapa, mengambil kelapa
mudatidak boleh jatuh, menyembelih binatang,
Makna yang terkandung akibat dari pantangan bagi perempuan yang sedang
dalam masa kehamilan dilarang:
1. Membuang sampah dari cendela: saat lahir si bayi akan sesak napasnya.
2. Mandi memasuki waktu malam: bayi akan sakit-sakitan.
3. Tidak boleh makan nanas: nanas akan menyebabkan keguguran.
4. Memotong rambut.
5. Tidak boleh melawan orang tua: anaknya kelak akan menjadi nakal.
6. Duduk di atas lesung: kalau melahirkan disertai membuang hajat.
7. Duduk di atas tongkat penumbuk: bayinya akan mengeluarkan hajat.
8. Makan buah pir dan melon: saat melahirkan akan kesulitan.
9. Membakar bambu dan tempurung kelapa: bayinya menangis tidak akan
diam-diam.
10. Membantu dan membuat rumah.
11. Memaku di kayu: saat waktu melahirkan akan sulit keluar.
12. Makan di pinggir pintu: bayi akan susah untuk keluar.
13. Simpang siur didekat pintu: membuat kandungan tidak baik.
14. Makan sayur terong: kepalanya akan menyerupai bentuk
terong.
15. Mencuci piring sebelum sore: di kuping si bayi mengeluarkan nanah.
16. Membakar baju: di tubuh bayi akan terdapat bengkakakan yang di dalamnya terdapat air.
17. Membubuti bulu ayam: rambut si jabang bayi jarang.
18. Membeteti ikan: dagu dan pipi si bayi terdapat cekungan-cekungan.
19. Makan pisang yang rangkap: apabila melahirkan dua bayi maka akan gandeng.
20. Menjahit baju: jari-jari si bayi ada yang gandeng.
21. Memberikan sesuatu tidak boleh berosot: tidak baik bagi jabang bayi.
22. Membawa sesuatu di perut: si bayi kelak dewasa nakal dan suka mencuri.
23. Menginjak-injak suami: menyebabkan keguguran.
24. Makan kebanyakan: menambah perkembangan si bayi sehingga saat melahirkan
kesulitan.
25. Membicarakan orang lain:bayi yang dilahirkan akan mendapat kejelekan.
26. Menghina orang lain: dampaknya akan kembali kebayi yang sedang dikandung.
27. Tidak boleh menebang sembarangan pohon: anaknya bisa cacat.
28. Tidak boleh memukul: tubuh si bayi akan ada luka memar-memar seperti bekas pukulan.
29. Duduk di atas cangkul: kepala sibayi akan menyerupai cangkul.
30. Menyiksa binatang dan membunuhnya: bayi akan mengalami kecacatan.
31. Makan sambil menyangga piring.
32. Mengenakan perhiasan yang mewah.
33. Makan pisang terlalu banyak: bayi akan berambut lebat.
34. Minum air kelapa: bayi dikhawatirkan akan gugur.
35. Mengetok dinding rumah: dikhawatirkan bayi akan melekat dengan puser.
36. Menyelipkan sisir di kepala.
37. Makan kepiting.
38. Makan belut.
39. Makan buah durian.
Sedangkan bagi calon ayah
juga dilarang karena akan dikhawatirkan saat melakukan larangan tersebut yakni
berupa:
- membunuh binatang: bayi yang dikandung akan mengalami kecacatan.
- menganggu hewan: berakibat di bawah lidah mengalami pembengkakan.
- menghina orang cacat:maka bayi yang dikandung akan mengalami
kecacatan juga.
- makan dikamar: napas sibayi akan sesak.
- membuat rumah:bayi akan cacat.
- bersiul dalam rumah:mengundang setan dan kemudian menganggu si jabang
bayi.
- memaku: istri saat melahirkan akan mengalami kesulitan.
- berburu binatang: bayi akan mengalami kecacatan.
- membakar bambu dan tempurung kelapa: bayi yang menangis akan sulit
berhenti .
- mengambil kelapa muda tidak boleh jatuh:bayi yang dikandung istri
akan mengalami keguguran.
- menyembelih binatang: bayi akan mengalami kecacatan.
- jangan mengikat mati benang: dikawatirkan bayi sulit keluar.
- menghina orang lain: bayi akan menyerupai apa yang telah dikatakan.
- membicarakan orang lain: bayi akan mendapat kejelekan dari apa yang
dibicarakan.
Semua pantangan yang dijauhi akan
membawa dampak positif terhadap si bayi.
Orang tua juga akan berharap seperti yang telah diidam-idam selama Sembilan
bulan mengandung. Bayi akan lahir dalam keadaan yang sehat dan tanpa ada cacat
fisik maupun mental.
Pemahaman masyarakat di desa Geneng
terhadap kepercayaan sangatlah kental.Hal ini ditunjukan masyarakat selalu
mengikuti tradisi dan sesuatu yang dianggap warisan dari nenek moyang.Karena
didasari rasa khawatir apabila tidak melakukan yang sudah menjadi tradisi
masyarakat sebagai warisan dari nenk moyang.Setiap anggota keluarga yang lebih
tua dan berpengalaman sering menekankan pada anaknya yang sedang dalam masa
kehamilan, untuk tidak melakukan hal-hal yang dipantangkan. Kalau tidak seperti
itu kadang-kadang bertanya kepada dukun bayi yang dianggap lebih mengerti dan
memahami apa saja yang dipantangkan. Mengetahui juga apa akibat apabila
melanggar pantangan tersebut. Masyarakat di desa Geneng kebanyakan menurut apa
yang dikatakan oleh dukun bayi.
Kepercayaan yang dianuti ini berupa
sejenis warisan lisan secara turun-temurun.Disini setiap wanita yang hamil
selalu diperhatikan dengan baik oleh keluarganya. Seluruh dukuh di desa
Geneng mempercayai ini sebagai bentuk
warisan lisan yang harus dipegang setiap orang. Mengenai kepercayaan dilihat
dari seseorang yang sedang hamil dan orang tuanya bebuat seenaknya seperti
berburu binatang. Secara tidak logis hal ini benar-benar terjadi saat kelahiran
si jabang bayi mengalami kecacatan . Masyarakat dukuh Geneng memang tidak
berpikir, melainkan selalu mengikuti apa tradisi dari masyarakat di daerahnya,
baik kalangan masyarakat yang bekerja sebagai guru, polisi, tentara, wiraswasta,
dan petani tetap memegang teguh warisan nenek moyang. Pitutur dari mbah Juriah
“wong Geneng kene iki wes podo nglakoni keyakinan nang awake dewe-dewe sing
mbiyen didadekke patokan kanggo kabeh wong meteng ra entuk sak penake dewe”.
Secara otomatis sesorang yang dalam
masa kehamilan secara tidak langsung disuruh mematuhi apa yang telah dipantangkan.
Gejolak jiwa yang selalu membuat bimbang dalam melakukan pekerjaan apa saja.
Dalam hati berpikir “ bila nanti melakukan bayi akan begini dan begitu” inilah
yang menimbulkan perasaan yang kurang mendukung. Masyarakat dukuh Geneng
untuk menangkal pantangan yang dilanggar
biasanya mengucap “ amit-amit jabang bayi”. Walalupn kadang-kadang kata
tersebut sudah terucap tapi masih saja
ada kebimbangan dalam hati, sehingga masyarakat dukuh Geneng cenderung selalu
mengikuti cara yang telah dipantangakan dari sejak dulu, yang setidak mengikuti
warisan nenek moyang.
Dengan alasan yang kuat masyarakat dukuh Geneng di pedesaan ini
menginginkan bayi yang lahir dalam keadaan selamat dan sempurna, seperti yang
telah dinanti-nanti keluarga. Bayi memang harapan besar yang bisa membahagiakan
bagi kedua orang tua dan keluarga. Sehingga bayi saat dalam kandungan
benar-benar dijaga dan dirawat dengan penuh kasih sayang.Yang intinya bisa jauh
dari malapetaka dan hal-hal yang tidak diinginkan dari perbutan tercela orang
tuanya.
Di dalam kehidupan masyarakat dukuh
Geneng kepercayaan ini dikaitan dengan unsur-unsur memperingati selamatan saat
hamil pertaman tiga bulan, lima bulan, tujuh bulan dan kelahiran. Karena nanti
bahaya akan menimpa bayi jika semua apa yang sudah menjadi tata cara dan
peraturan dalam suatu tradisi disuatu daerah, khususnya di daerah dukuh Geneng
ini.
D.
Penutup
Pantangan
adalah suatu yang harus dituruti dan diperhatikan, karena dianggap gawat
apabila tidak dikerjakan.Warisan nenek moyang dalam bentuk tindak tutur ini
sulit dipertahankan pada saat ini. Pengaruh dari luar sana telah merubah dan
cenderung banyak masyarakat tidak memperhatikan pantangan. Seseorang yang
setelah menikah dan berencana mempunyai anak. Hal ini yang diinginkan setiap
keluarga. Awal dari tanda kehamilan yaitu istri nyidam sesuatu yang ingin
dimakan. Apabila hal kecil semacam ini tidak dikerjakan anaknya biasanya banyak
mengeluarkan air liur.
Pada
situasi istri dalam masa kehamilan, inilah saat yang harus benar-benar
diperhatikan dengan minta saran pada orang tua. Pantangan-pantangan yang biasa
orang tua katakan pada anaknya yang sedang dalam masa kehamilan. Mulai menjaga
sikap, perbuatan dan cara berbicara. Tindak tutur ini dapat mempengaruhi si
jabang bayi, pantangan ini berlaku tidak hanya kepada calon ibu tetapi bagi
calon ayah juga, tetapi tidak terlalu besar.
Adapun
tempat pantangan itu yaitu berada di dalam rumah dan berada di luar rumah.Peran
bapak dan ibu saat berada di tempat tersebut harus benar hati-hati.Masa
kehamilan tersebut sampai sembilan bulan dan bagi orang tua harus memperhatikan
larangan yang dipantangkan.Demi menjahui hal-hal yang tidak diinginkan saat
bayi masih dalam masa kandungan dan setelah lahir nanti.
Penjelasan
di atas cukup membuat hati tersentuh.Bahwa masyarakat jawa di Bojonegoro sangat
memegang teguh kepercayaan dari warisan lisan nenek moyang dahulu. Masyarakat
di pedesaan yang masih aktif memperhatikan pantangan-pantangan tersebut. Hanya
demi memperoleh kebaikan untuk si jabang bayi dalam masa kandungan dan
semata-mata untuk mempertahankan warisan
nenek moyang tetap lestari agar tradisi
tersebut tidak punah.
DAFTAR PUSTAKA
Koenjaraningrat. 1990. Pengantar Ilmu Antropologi.
PT Rineka Cipta, Jakarta
Moetrjipto.199. Upacara tradisional Bagi Masyarakat
Pendukungnya Masa Kini. Departemen pendidikan dan kebudayaan.Yogyakarta
Myanda, Siti Yaya. 2009. Pantang larang Orang Tua
Bagi Perempuan mengandung,Blogspot
Purwadi. 200. Upacara Tradisional Jawa. Pustaka
Belajar, Yogyakarta
Sundari, Asri. 2000. Bentuk Sastra Daerah Dalam
Tradisi Pantang Larang Budaya Jawa. LIMLIT,Jember
Supijatun. 1989. Upacara Krisis Sebelum dan Sesudah
Kelahiran Anak Bagi Masyarakat Jawa. LIMLIT, Jember
Komentar
Posting Komentar